Kamis, 24 September 2020 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1572
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Delapan orang pelanggar yang terjaring giat tertib masker di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (24/9), dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi.
Camat Jagakarsa, Alamsah mengatakan, giat tertib masker ini melibatkan 70 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, aparatur kelurahan, petugas Dishub, Gulkarmat, TNI dan Polisi, FKDM, serta kader PKK.
"Kegiatan dipusatkan di Gg 100 yang merupakan perbatasan Kelurahan Tanjung Barat dan Kelurahan Lenteng Agung," jelas Alamsah.
Selain melakukan pengawasan, sambung Alamsah, giat tertib masker ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami harap dapat memberikan kesadaran para masyarakat agar selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tandas
nya.