Terdapat Kasus Positif COVID 19, Pemprov DKI Hentikan Aktivitas di Sejumlah Gedung Guna Memutus Rantai Penyebaran

Jumat, 18 September 2020 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1874

Terdapat Kasus Positif COVID 19, Pemprov DKI Hentikan Aktivitas di Sejumlah Gedung Guna Memutus Rant

(Foto: doc)

Usai ditemukan kasus positif COVID-19, aktivitas di sejumlah gedung perkantoran milik Pemprov DKI Jakarta dihentikan sementara dan diterapkan bekerja dari rumah bagi para pegawai selama tiga hari.

Kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang dihentikan sementara aktivitasnya dan menerapkan bekerja dari rumah itu lantaran harus disterilisasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir menyampaikan, penghentian aktivitas sementara dan bekerja dari rumah tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Chaidir menyebut, kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang dihentikan sementara aktivitasnya dan menerapkan bekerja dari rumah itu lantaran harus disterilisasi.

Adapun kantor-kantor tersebut, di antaranya Balai Kota Jakarta Blok G, Kantor Dinas Teknis Abdul Muis Sudin Pajak Jakarta Pusat, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, sebagian Kantor Dinas Kesehatan (pelayanan Posko Tanggap COVID-19 masih dibuka), sebagian Kantor Dinas Teknis Jatibaru, dan Kantor Kecamatan Gambir.

"Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, gedung-gedung kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus dilakukan disinfeksi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan seluruh pegawai tetap bekerja dari rumah. Kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif COVID-19," terang Chaidir seperti dikutip melalui siaran pers PPID, Jumat (18/9).

Seperti diketahui, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, pada pasal 9 ayat (2) huruf f, berbunyi :

'Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).

'Selama penghentian aktivitas sementara itu, dilaksanakan disinfeksi dan tracing kontak erat dari pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19. Langkah ini untuk memutus mata rantai penularan dan ke depannya agar pegawai di lingkungan kerja tersebut lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Ketika ada kasus positif di salah satu kantor, maka kantor itu akan dihentikan sementara aktivitasnya selama 3 x 24 jam. Setelah itu, pegawai dapat kembali bekerja dari kantor dengan maksimal jumlah orang yang hadir adalah 25 persen dalam waktu dan tempat yang bersamaan, dengan waktu di kantor yang juga dibatasi.

"Sesuai SE Kepegawaian yang terbaru, waktu bekerja dari kantor di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yaitu pukul 08.00 - 13.30. Ini juga untuk meminimalisir penularan di kantor," imbuhnya.

Dalam Pergub No. 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja atau kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB, dengan cara sebagai berikut:

1. Membersihkan lingkungan tempat kerja;

2. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja; dan

3. Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Sementara itu, sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya dikonfirmasi positif COVID-19, telah dinyatakan sembuh, setelah dilakukan tes swab sebanyak dua kali.

Para pejabat yang sudah sembuh telah kembali beraktivitas dalam kondisi yang baik, di antaranya Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzy Marsitawati; Kepala Biro Pendidikan dan Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta (saat ini Wakil Walikota Jakarta Timur), Hendra Hidayat; Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Premi Lesari; Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta (saat ini Asisten Deputi Gubernur Bidang Pariwisata), Reswan W. Soewardjo; Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup, Afan Adriansyah; dan Ketua TGUPP, Amin Subekti.

Pemprov DKI Jakarta juga kembali mengingatkan dan menekankan kepada para pengelola gedung perkantoran, baik pemerintahan atau kementerian maupun swasta untuk turut melaksanakan ketentuan pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Selain itu, bagi masyarakat diimbau untuk semakin giat meningkatkan imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makanan dan minuman sehat, serta selalu menerapkan 3M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak minimal satu meter) saat kita sedang berada diluar rumah dan saat sedang berinteraksi dengan orang lain.

BERITA TERKAIT
Empat Gedung OPD DKI Jakarta Ditutup

Empat Gedung Layanan Pemprov DKI Tutup Sementara

Kamis, 17 September 2020 2104

ASN Gedung Blok G Balaikota Bekerja Dari Rumah

ASN di Gedung Blok G Balai Kota Bekerja dari Rumah Selama Dua Hari

Rabu, 16 September 2020 3544

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks