Senin, 14 September 2020 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Andry 1883
(Foto: doc)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menerima penyampaian jawaban Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap terhadap tiga rancangan peraturan daerah (r
aperda) usulan eksekutif.Ketiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya yang telah ditanggapi oleh legislatif melalui sidang paripurna pandangan umum fraksi-fraksi pada harı Senin (9/9) lalu.
Wakil ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, berdasarkan agenda kerja Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ketiga raperda ini bakal menjadi pokok bahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), rapat komisi bersama eksekutif serta Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pimpinan fraksi, komisi dan pimpinan DPRD.
"Kemudian hasilnya akan kami umumkan pada sidang paripurna hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020," ujarnya saat memimpin sidang paripurna hari ini, Senin (14/9).
Taufik melanjutkan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya juga akan menjadi pokok bahasan rapat Bapemperda dan rapat Komisi B dan C bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Semoga pembahasan raperda ini bisa berjalan sesuai jadwal kerja Bamus DPRD DKI,” tandasnya.