Senin, 14 September 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1443
(Foto: Nurito)
Sebanyak 250 petugas gabungan dikerahkan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Timur.
Sebelumnya para petugas gabungan ini menggelar apel di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar mengatakan, apel pengawasan PSBB tersebut diikuti petugas gabungan dari unsur kecamatan, kota, Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan unsur terkait lainnya.
"Selain pengawasan, para personel ini juga memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai regulasi PSBB di DKI Jakarta," ujarnya, Senin (14/9).
Ia menjelaskan, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari regulasi PSBB meliputi Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
Selanjutnya, Keputusan Gubernur Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Kemudian Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-
19.Regulasi terakhir, tentang Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanganan COVID-19 di Ibukota Jakarta.
"Harapannya masyarakat semakin disiplin dan semakin mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.