Senin, 14 September 2020 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Andry 1403
(Foto: Maulana Khamal Macharani)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang akan memperketat pengawasan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 menyusul diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total mulai hari ini.
"Perketat penerapan protokol kesehatan. Artinya tidak ada lagi pelonggaran atau sekedar hukuman sanksi sosial. Sudah harus ada penegakan yang tegas dengan tujuan ada efek jera," ujar August Hamonongan, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (14/9).
August juga berharap, pencegahan wabah COVID-19 melalui kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake Policy) yang diambil Pemprov DKI Jakarta bisa dijalankan bersamaan dengan optimalisasi perekonomian di Ibu Kota.
"Ini perlu dilakukan agar masyarakat tetap bisa menjalankan aktivitas perekonomian, namun dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Ia me
yakini, melalui cara demikian, perputaran perekonomian bisa terus berjalan bersama dengan upaya pencegahan COVID-19. Salah satunya dengan mengajak masyarakat melakukan transaksi dengan sistem online atau take away."Transaksi dengan take away akan menjadi pilihan terbaik untuk menghindari penumpukan kerumunan orang," tandasnya.