Rabu, 26 Agustus 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 1016
(Foto: Suparni)
Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kepulauan Seribu, Rabu (26/8), mensosialisasikan Pergub No 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kepada pemilik dan pengelola homestay di Pulau Kelapa dan Pulau Tidung.
Kepala Suku Dinas Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti, mengatakan, sebelumnya kegiatan serupa telah mereka lakukan kepada pengelola homestay di pulau-pulau permukiman lainnya.
"
Kita ingatkan agar tetap disiplin dalam menerima wisatawan y ang datang dengan menyiapkan sarana dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.Dia menegaskan, wisatawan tetap harus menerapkan protokol kesehatan saat di dermaga keberangkatan sampai di dermaga tujuan maupun saat berada di homestay dan lokasi wisata.
"Pemilik homestay harus rajin mengingatkan tentang protokol kesehatan kepada tamunya. Ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," pungkasnya.