Kamis, 13 Agustus 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1511
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 27 orang warga terjaring operasi tertib masker di Jl Gadang Terusan, Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi itu dikenakan sanksi kerja sosial hingga denda.
Lurah Sungai Bambu, Sumarno mengatakan, operasi tertib masker itu merupakan upaya pendisiplinan masyarakat mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Penegakan aturan ini sebagai
upaya membangun kesadaran masyarakat agar disiplin menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah," tegasnya, Kamis (13/8).Dijelaskan Sumarno, dari sebanyak 27 orang pelanggar, 25 di antaranya dikenakan sanksi sosial melakukan pembersihan lingkungan. Sedangkan sisanya dikenakan sanksi membayar denda.
Selain diberikan sanksi, lanjut Sumarno, para pelanggar juga diedukasi pentingnya protokol kesehatan COVID 19 dengan menerapkan pola hidup bersih sehat (PHBS) dan membudayakan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak dalam keseharian di luar rumah.
"Yang dijaga dari penyebaran COVID-19 bukan hanya pelanggar saja, tetapi ada keluarga, tetangga dan masyarakat di sekitar," tandasnya.