Kamis, 06 Agustus 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Rio Sandiputra 2373
(Foto: doc)
Dalam rangka memeringati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh warga Jakarta agar berdiri tegap dan menghentikan aktivitas sejenak pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB sampai dengan pukul 10.20 WIB saat pengumandangan lagu Indonesia Raya yang akan dilaksanakan secara serentak di berbagai lokasi.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menyampaikan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B- 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 perihal Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.
“HUT RI tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena berlangsung di tengah pandemi, kami arahkan semua warga agar berdiri tegap selama tiga menit pada pukul 10.17 WIB sampai dengan 10.20 WIB dan menghentikan aktivitasnya sejenak pada saat pengumandangan lagu Indonesia Raya,” ujar Saefullah, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Kamis (6/8).
Saefullah mengatakan, Surat Nomor 275/-073 tanggal 22 Juli 2020 tentang Pengumandangan Lagu Indonesia Raya Secara Serentak Dalam Rangka HUT Ke-75 Kemerdekaan RI telah dibuat dan ditujukan kepada kapolda, pangdam jaya, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala BUMD dan segenap masyarakat yang berisi perintah untuk turut serta menyanyikan lagu Indonesia Raya yang akan dilaksanakan secara serentak tersebut. Adapun pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan sementara.
Lebih lanjut, Saefullah menambahkan, tema peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 adalah Indonesia Maju. Tema tersebut memiliki latar belakang nama Kabinet Indonesia Maju pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Sementara pada pembuatan logo HUT RI ke-75 juga memiliki relevansi dengan tujuan di periode yang baru ini yaitu, pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja, serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Makna tersebut ditujukan guna menciptakan kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia dan juga sebagai pondasi bagi negara untuk bisa menghadapi persaingan global.
Selain itu, makna pada logo HUT RI juga terinspirasi dari simbol perisai di dalam Lambang Garuda Pancasila. Logo tersebut menggambarkan Indonesia sebagai negara yang mampu memperkokoh kedaulatan, menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia serta menyimbolkan arti dari kesetaraan dan pertumbuhan ekonomi untuk rakyat Indonesia, dan kemajuan yang nyata dalam bekerja untuk mempersembahkan hasil yang terbaik kepada semua rakyat Indonesia. Untuk selanjutnya, informasi logo beserta panduan penggunaan identitas visual dapat diunduh pada situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
Saefullah juga menyampaikan, perayaan HUT RI ke-75 turut dimeriahkan dengan adanya lomba pembuatan video yang diadakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI bertotal hadiah senilai 1 Miliar Rupiah. Saefullah juga telah membuat surat kepada Para Lurah agar menginformasikan kegiatan lomba tersebut kepada ketua RT, ketua RW, masyarakat, komunitas dan perusahaan swasta dengan harapan warga DKI Jakarta dapat berpartisipasi mengikuti lomba tersebut.
Adapun ketentuan lomba yang harus dipenuhi oleh para peserta lomba yaitu:
1. Tema Lomba : “Lingkungan Bersih Indah Sehat Kreatif Untuk Indonesia Kuat“
2. Tagline : KERJABAKTI “Kerja Bersama Kita Bangkit”
3. Konsep : Merayakan/memeriahkan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI dengan mempercantik lingkungan dan tetap menjaga protokol kesehatan, serta menunjukkan rasa cinta Indonesia dengan berdiri tegap sikap sempurna saat dikumandangkan Lagu Indonesia raya secara serentak pada tanggal 17 Agustus pukul 10.17 WIB yang direkam dalam video.
4. Peserta : WNI (Masyarakat Umum/Komunitas/Perusahaan Swasta)
5. Persyaratan umum, ketentuan peserta dan Informasi lebih lanjut dapat diunduh di web https://hutri75.kemenparekraf.go.id.