Kamis, 06 Agustus 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 1480
(Foto: Nurito)
Sebanyak 40 warga terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) yang digelar di permukiman warga dan kawasan Pasar Kamp, Jl Panti Asuhan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (6/8).
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, OK Prend digelar sebagai bentuk penerapan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai amanat Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Umumnya, warga yang terjaring operasi ini tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Dari kegiatan OK Prend hari ini, kami menindak 40 pelanggar, terdiri dari 39 orang dikenai sanksi kerja sosial dan satu orang memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu," kata Sadikin.
Menurutnya, dalam melakukan operasi pihaknya juga menyosialisasikan dan mengedukasi warga agar tetap menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini. Kemudian saat melakukan operasi di pasar, beberapa warga yang berkunjung ke pasar juga diimbau agar selalu memakai masker.
Demikiam halnya para pengendara dan masyarakat pengguna angkutan umum juga diimbau agar selalu menggunakan masker serta selalu menjaga jarak antara satu dengan lainnya.