Selasa, 28 Juli 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1362
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 24 warga terjaring Operasi Kepatuhan Penegakan Peraturan Daerah (OK Prend) yang digelar tim pengawasan dan penegakan aturan PSBB Kelurahan Tugu Selatan di kawasan Jl Raya Perjuangan Tanah Merah, Selasa (28/7).
Lurah Tugu Selatan, Sukarmin mengatakan, dari 24 warga pelanggar aturan PSBB ini lima di antaranya dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100 ribu dan 19 lainnya jatuhi sanksi kerja sosial membersihkan jalan.
"
Mereka yang dikenakan sanksi sosial wajib menyapu jala n," ucapnya.Dijelaskan Sukarmin, target penindakan ditujukan kepada warga yang masih berkerumun dan pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Menurut Sukarmin, selama ini pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun (3M), sebagai upaya untuk menjaga diri dari risiko penularan COVID-19. Namun, diakuinya masih ada saja masyarakat yang melanggar.
"Kami harap warga bisa meningkatkan kepatuhannya. Aturan PSBB transisi itu untuk melindungi kita semua dari penyebaran COVID-19," tandasnya.