Jumat, 24 Juli 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 1478
(Foto: doc)
Untuk meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), petugas gabungan rutin menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah.
Di Kecamatan Pasar Rebo, tercatat 221 warga terjaring dalam operasi tersebut sejak 1 hingga 23 Juli 2020. Oleh petugas mereka dijatuhi sanksi kerja sosial maupun denda administrasi.
Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso menuturkan, Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah digelar mulai dari pasar tradisional, jalan lingkungan dan jalan protokol.
"Sejak 1 hingga 23 Juli kami sudah menindak 221 warga yang tidak menggunakan masker. Kami berharap disiplin masyarakat meningkat dalam mematuhi protokol kesehatan," ujar Santoso, Jumat (24/7).
Dikatakan Santoso, kegiatan ini sesuai dengan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif serta Keputusan Gubernur Nomor 735 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dia menambahkan, dalam melakukan operasi ini, pihaknya didukung penuh petugas gabungan dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Sosial serta dibantu TNI/Polri.