Rabu, 15 Juli 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 1534
(Foto: Rudi Hermawan)
Petugas gabungan melakukan pengawasan dan penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Kedoya, Jl Kedoya Pesing Raya, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Hasilnya, 20 orang yang tidak menggunakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial serta denda administrasi.
Kepala Satpol PP Kelurahan Kedoya Utara, Erly mengatakan, hasil monitoring pengawasan di Pasar Kedoya, para pedagang maupun pengunjung sudah menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan lain sebagainya. Hanya saja, pihaknya masih menemukan sejumlah warga di sekitar pasar yang tidak menggunakan masker.
"Ada 20 pelanggar yang tidak menggunakan masker. 19 di antaranya dikenakan sanksi sosial menyapu jalanan dan satu orang membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu," ujarnya, Rabu (15/7).
Dikatakan Erly, penegakkan aturan ini sesuai Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Kami rutin melakukan pengawasan, terutama di pusat keramaian seperti pasar. Petugas yang dikerahkan hari ini berjumlah 24 personel dari kecamatan, kelurahan, Sudin Perhubungan dan Perumda Pasar Jaya," tandasnya.