Kamis, 09 Juli 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1215
(Foto: Adriana Megawati)
Selama periode 1 Juni hingga 7 Juli 2020, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat tercatat telah menindak 1.620 pengendara roda dua dan empat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengatakan, angka pelanggaran PSBB masih didominasi kendaraan roda dua sebanyak 1.166 pelanggar dibandingkan roda empat yang berjumlah 454 pelanggar.
"Jumlah pelanggaran PSBB lebih menurun dari periode sebelumnya dengan angka 7.273 pelanggar," ujarnya, Kamis (9/7).
Sholeh menyebutkan, jenis pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara roda selama periode ini tidak mengenakan masker sebanyak 879 pelanggar disusul tidak memakai tanpa sarung tangan 281 pelanggar dan berbeda KTP sebanyak enam pelanggar.
"Sedangkan untuk pengendara roda empat, ada 348 pelanggar yang tidak menggunakan masker dan 106 pelanggar melebihi kapasitas," sambungnya.
Menurut Sholeh, hingga kini pihaknya terus menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.
"Kita imbau masyarakat bisa
benar-benar mematuhi aturan PSBB agar pandemi segera berakhir," tandasnya.