833 Pelaku UKM di Jakut Direkomendasi Terima Relaksasi Izin Usaha

Rabu, 08 Juli 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 3082

833 Pelaku UKM di Jakut Direkomendasi Terima Relaksasi Izin Usaha

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Utara merekomendasikan 833 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh relaksasi Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (IUMKM). 

Kami sudah mengirim dokumen sebanyak 833 pelaku UMKM di Jakarta Utara kepada Dinas PMPTSP DKI Jakarta

Kepala Suku Dinas Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Utara Yati Sudiharti mengatakan, ratusan pelaku usaha itu telah direkomendasikan untuk mendapatkan IUMKM kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.

"Kami sudah mengirim dokumen sebanyak 833 pelaku UMKM di Jakarta Utara kepada Dinas PMPTSP DKI Jakarta," katanya, Rabu (8/7).

Dijelaskan Yati, pengumpulan dokumen berupa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Permohonan, pas foto, dan foto lokasi usaha, dilakukan secara kolektif melalui tim pendamping JakPreneur di enam kecamatan.

Dipastikan Yati, jumlah rekomendasi itu berpotensi mengalami penambahan dan dipastikan akan dilanjutkan oleh masing-masing pendamping untuk diproses ke Dinas PMPTSP DKI Jakarta. 

Terkait kebijakan relaksasi ini, diterangkan Yati, Dinas PMPTSP melalui tim Antar Jemput Izin Bermotor (Ajib) Kelurahan atau Kecamatan akan mendatangi pelaku UMKM sesuai data yang dikirimkan sebelumnya. Tim Ajib akan menilai kelaikan pelaku UMKM untuk mendapatkan IUMK sesuai dengan jenis usaha yang dilakukannya selama ini. 

"Sebelum ada kebijakan ini, kami yang bermohon dan mengirim data ke Dinas PMPTSP melalui aplikasi Jak Evo. Kalau sekarang kami hanya mengirim data usulan saja," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Selama Pandemi COVID-19, Pemprov DKI Relaksasi Aturan KJP Plus Agar Dapat Cairkan Semua Manfaat Bant

Selama Pandemi COVID-19, Pemprov DKI Relaksasi Aturan KJP Plus Agar Dapat Cairkan Semua Manfaat Bantuan

Jumat, 15 Mei 2020 12664

       Ini Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Ini Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Rabu, 01 Juli 2020 1900

 30 Peserta Jakpreuner di Jakut Ikuti Pelatihan Virtual Produksi Makanan

30 Peserta Jakpreuner di Jakut Ikuti Pelatihan Virtual Produksi Makanan

Kamis, 25 Juni 2020 2066

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468997

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307711

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284326

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260941

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196575

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks