Senin, 06 Juli 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2790
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 392 petugas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penukaran COVID-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo merinci, petugas yang dikerahkan teridi dari 151 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 241 lainnya merupakan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) pendamping kewirausahaan.
"Pengawasan kami fokuskan di 147 pasar tradisional yang terbagi dalam 14 area di lima wilayah kota administrasi. Sebab, pasar menjadi salah satu lokasi rentan penukaran COVID-19," ujarnya, Senin (6/7).
Menurutnya, pengawasan ini bertujuan memastikan masyarakat yang berkegiatan di pasar selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Sehingga, pasar tidak menjadi klaster-klaster baru penularan COVID-19.
"Kami akan terus memastikan pengunjung maupun pelaku usaha di pasar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan," terangnya.
Ratu menjelaskan, protokol kesehatan yang wajib diperhatikan mengacu kepada SK Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta Nomor 194 Tahun 2020, diantaranya;
1. Kewajiban menggunakan masker,
faceshield , dan sarung tangan bagi pedagang2. Kewajiban menggunakan masker bagi pembeli
3. Pengukuran suhu tubuh bagi pedagang dan pembeli dengan thermo gun
4. Menyediakan sarana prasarana untuk cuci tangan dan hand sanitizer di pintu masuk / keluar, di area sembako, los produk fresh (sayur, ayam dan daging sapi), dan tempat umum lainnya
5. Pembatasan jarak baik antar pembeli dan pedagang maupun sesama pembeli dalam antrian / kerumunan (satu meter)
6. Membuat ketentuan tentang sanksi bagi pedagang dan pembeli yang melanggar protokol kesehatan
7. Mengatur mobilitas keluar masuk kendaraan, logistik dan pengunjung (Pintu Masuk/Pintu Keluar pasar, WC, lift, eskalator, toilet, dan sarana umum lainnya)
8. Memisahkan antara pintu masuk dan pintu keluar pasar
9. Batasan pada mushola: tidak menggunakan karpet, keterangan pembatasan jarak antar orang, menggunakan alas kertas sekali pakai, kapasitas terbatas 50 persen
10. Batasan dalam toilet: pembatasan jumlah orang, keterangan pembatasan jarak pada toilet, mencuci tangan sebelum keluar toilet.
"Sekarang sudah memasuki tahap penindakan. Kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penindakannya, pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak mematugi protokol kesehatan COVID-19 bisa dikenakan sanksi," tandasnya.