Rabu, 01 Juli 2020 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 1812
(Foto: doc)
PT Pembangunan Jaya Ancol mendukung penerapan Pergub No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Manajemen pun akan menjatuhkan sanksi tegas bagi tenant yang melanggar aturan tersebut.
Departement Head Corporate Communications PT Pembangunan Jaya Ancol, Rika Lestari mengatakan, untuk mendukung pergub tersebut selama ini pihaknya telah menerapkan kebijakan bebas sedotan plastik di resto-resto milik tenant maupun milik Ancol. Selain itu, Ancol juga sudah menerapkan bebas styrofoam.
"Di toko suvenir kami juga sudah tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai," ujar Rika, Rabu (1/7).
Sebagai gantinya, sambung Rika, manajemen telah menyiapkan tas kertas (paper bag).
"Kami juga telah memasang informasi terkait pergub tersebut di papan informasi dan banner," tutur Rika.
Ditambahkan Rika, Divisi Retail Food and Beverage juga akan melakukan monitoring terkait pelaksanaan pergub tersebut. Nantinya hasil monitoring akan dijadikan bahan evaluasi.
"Kami juga dibantu oleh komunitas Go Green yang dibentuk oleh Ancol dengan Yayasan Kehati untuk melakukan edukasi tentang bahaya sampah plastik ke pengunjung dan mitra-mitra," tandasnya.