Rabu, 17 Juni 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 2221
(Foto: Rudi Hermawan)
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat, terus melakukan pengawasan serta pemantauan ke sejumlah perusahaan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Ini dilakukan menindaklanjuti Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la menuturkan, pemantauan PSBB masa transisi ini untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) seperti, penggunaan masker, penyediaan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh dan lain sebagainya.
"Pada masa transisi ini perusahaan membuat pakta integritas. Delapan perusahaan yang sudah kami cek seluruhnya menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19," ujar Ahmad, Rabu (17/6).
Ditambahkan Ahmad, pihaknya akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang kedapatan melanggar Pergub No 51 Tahun 2020. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis sampai denda administrasi hingga sebesar Rp 25 juta.
"Pengawasan dan monitoring akan terus kami lakukan," tandasnya.