Sudin Parekraf Jaktim Lakukan Pemantauan Tempat Usaha Pariwisata

Rabu, 17 Juni 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 1521

Masa Transisi, Parekraf Jaktim Monitoring 127 tempat Usaha Pariwisata

(Foto: Nurito)

Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Timur terus melakukan pemantauan atau monitoring ke sejumlah tempat usaha pariwisata selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Ini dilakukan untuk memastikan seluruh tempat usaha pariwisata tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease (COVID-19).

Hingga saat ini sudah 127 tempat usaha yang kami lakukan pemantauan,

Kepala Sudin Parekraf Jakarta Timur, Rus Suharto mengatakan, pemantauan tempat usaha pariwisata selama masa PSBB sesuai dengan SK Kepala Dinas Parekraf DKI No 131/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Hingga saat ini sudah 127 tempat usaha yang kami lakukan pemantauan. Ini juga untuk memastikan kesiapan pelaku usaha pariwisata dalam mendukung protokol kesehatan menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," ujar Rus, Rabu (17/6).

Dengan telah dilakukannya pemantauan, sosialisasi sekaligus pembinaan, pihaknya ke depan juga akan membantu promosi pariwisata melalui media sosial resmi Sudin Parekraf Jakarta Timur.

Ditambahkan Rus, tempat usaha pariwisata yang dilakukan pemantauan di antaranya pusat perbelanjaan, sektor pariwisata makanan/minuman dan lain sebagainya.

Sementara itu, General Manager Pusat Grosir Cililitan (PGC), Akub Sudarsa menambahkan, sejak dibuka beberapa hari lalu, pusat perbelanjaan yang dikelolanya itu telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Mulai dari kewajiban menggunakan masker, penyedian hand sanitizer, physical distancing serta pembatasan jumlah pengunjung.

"Di pintu masuk petugas kami juga siaga memeriksa suhu tubuh dan memberikan cairan hand sanitizer untuk pengunjung. Melalui pengeras suara kami juga terus umumkan agar pengunjung, tenant dan lainnya untuk selalu menjalankan protokol kesehatan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Masa Transisi PSBB, SUdin Parekraf Jaktim Datangi 75 Tempat Usaha

Sudin Parekraf Jaktim Sosialisasikan Protokol Pencegahan COVID-19

Jumat, 12 Juni 2020 1312

Sektor Usaha Pariwisata Diminta Lakukan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19

Ini Protokol Pencegahan COVID-19 Usaha Pariwisata Saat Masa Transisi

Selasa, 09 Juni 2020 3192

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468532

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307273

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285077

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283975

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282649

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks