Jumat, 12 Juni 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 1875
(Foto: Istimewa)
Setelah penerapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, terdapat sejumlah protokol kesehatan yang wajib diterapkan di tempat berkumpulnya orang, seperti tempat ibadah.
Melalui Seruan Gubernur Nomor 13 tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 Dalam Kegiatan Peribadatan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyerukan agar masyarakat mematuhi protokol yang telah ditetapkan.
"Kami serukan kepada Saudara-Saudara semua untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah dengan sangat serius," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Anies menjelaskan, prinsip utama penerapan protokol kesehatan tersebut sebagai berikut;
1. Hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak sehat
2. Selalu memakai masker dengan benar setiap saat
3. Menjaga jarak antar orang minimal 1 meter
4. Menghindari kontak fisik
5. Menjaga jumlah orang di dalam rumah ibadah di bawah 50% dari daya tampung
"Lalu beri perlindungan ekstra pada anak-anak di bawah 10 tahun, lansia di atas 60 tahun, dan ibu hamil. Sebisanya dihindarkan mereka dari kerumunan massa," tandasnya.
Sementara itu setiap lembaga otoritas agama yang mengatur rumah ibadah masing-masing agama di Jakarta juga telah diwajibkan untuk mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah secara aman dan sehat. Kerja sama antara masyarakat dan lembaga otoritas agama tersebut diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Bagi para jamaah, jangan ragu ingatkan pengelola maupun sesama jamaah bila ada yang tidak menaati protokol yang telah disiapkan demi keselamatan bersama. Bagi pengelola rumah ibadah, harap menggunakan semua jalur komunikasi, termasuk alat pengeras suara di rumah ibadah untuk mengabarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan kepada lingkungan. Karena hanya dengan kedisiplinan bersama, kita akan mampu melewati masa pandemi ini," tandasnya.