Jumat, 12 Juni 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 1548
(Foto: Rudi Hermawan)
15 warga di Kelurahan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat dijatuhi sanksi kerja sosial lantaran kedapatan tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Lurah Mangga Besar, Dewanto Catur Prasetyo mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pengawasan dan penindakan di beberapa lokasi seperti, Jl Blustru, Jl Hayam Wuruk Pasar HWI dan Jl Mangga Besar 1.
"Ada 15 orang yang tidak menggunakan masker dan dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu jalan serta membuat perjanjian," ujar Dewanto, Jumat (12/6).
Ia menjelaskan, pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
"Kami akan terus lakukan penindakan terhadap warga yang tidak mengunakan masker
," tandasnya.