Rabu, 04 Februari 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 3134
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Lantaran berdiri di atas saluran air, sebanyak 42 bangunan liar di Jalan Pembangunan RW 03, 08 dan RW 09, Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, dibongkar paksa petugas gabungan, Rabu (4/2).
Keberadaan puluhan bangunan itu dinilai telah mengganggu fungsi saluran air serta melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Seluruh pemilik bangunan sudah kita sosialisasi dan berikan peringatan sesuai prosedur. Terakhir, Senin (2/2) lalu kita berikan surat perintah bongkar," kata Edison Butar Butar, Kepala Satuan Tugas Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Utara.
Penertiban bangunan liar ini melibatkan 110 personel yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Suku Dinas Kebersihan Jakarta Utara.
"Kalau puluhan bangunan itu dibiarkan berdiri dikhawatirkan saat musim hujan bisa memicu genangan di sekitar lokasi," ujar Edison.
Sementara itu, Camat Koja, Rahmat Effendi Lubis mengungkapkan, pasca penertiban, saluran air tersebut akan dinormalisasi oleh Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara. Sebab, karena tertutup bangunan liar, saluran di lokasi tersebut selama ini sulit untuk dikeruk dan dibersihkan.
"Selama tahun ini sudah dua lokasi saluran air yang kita tertibkan karena diduduki bangunan liar. Sebelumnya Januari lalu, 75 bangunan liar di Jalan Kramat Jaya juga kita bongkar," terang Rahmat.