Selasa, 02 Juni 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1319
(Foto: doc)
1.597 pengendara yang tak mengantongi Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) diitindak saat melintas di empat pos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, 1.597 pengendara yang ditindak terdiri dari 1.086 pengendara roda dua, 500 pengendara mobil pribadi dan 12 pengendara angkutan umum.
"Ini merupakan hasil penindakan sejak awal Juni 2020. Mereka kita minta putar balik," ujarnya, Selasa (2/6).
Ia menuturkan, berdasarkan data yang dihimpun jajarannya, penindakan paling banyak dilakukan di Pos PSBB Rindu Alam Puncak dengan jumlah 1.544 unit kendaraan. Dari jumlah tersebut, 459 kendaraan di antaranya merupakan mobil pribadi, 1.063 roda dua dan 12 angkutan umum.
Di Pos PSBB Cigombong, jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 19 unit dengan rincian dua kendaraan roda dua dan 17 roda empat. Sementara di Pos PSBB Tanjungsari, penindakan dilakukan terhadap 19 kendaraan dengan rincian 11 roda dua dan delapan roda empat.
"Pelanggaran paling sedikit terjadi di Pos PSBB Jasinga dengan jumlah 15 kendaraan. Rinciannya 10 kendaraan roda dua dan lima roda empat," tandas Budi.