Jumat, 29 Mei 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 2265
(Foto: Nurito)
Sebanyak 24 orang terjaring petugas gabungan yang melakukan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Obor Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (29/5).
Para pelanggar PSBB ini kebanyakan tidak mengenakan masker baik dari kalangan pedagang maupun pengunjung. Mereka langsung didata identitasnya dan dijatuhi sanksi kerja sosial seperti menyapu area pasar menggunakan rompi bertuliskan 'Pelanggar PSBB'. Para pelanggar ini juga wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Dari hasil pengawasan kami ada 24 pelanggar, delapan dikenai saksi kerja sosial menyapu area pasar dan 16 lainnya diberikan teguran tertulis dan wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Santoso, Wakil Camat Pasar Rebo.
Dia menambahkan, pemberian sanksi untuk memberikan efek jera, sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi pelanggaran demi mencegah penyebaran COVID-19.