Jumat, 29 Mei 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1511
(Foto: Mustaqim Amna)
Sembilan pendatang asal Tegal, Jawa Tengah yang berdomisili di
Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan ditindak karena tak memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) setelah mudik ke kampung halaman.Lurah Lenteng Agung, Bayu Pasca Soengkono mengatakan, dari sembilan pendatang yang belakangan diketahui berprofesi sebagai pedagang ini, tujuh orang di antaranya berdomisili di RT 01/02 dan dua orang lainnya di RT 03/04.
"Setelah kita tindak, mereka setuju melaksanakan isolasi mandiri di kontrakannya selama 14 hari sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujarnya, Jumat (29/5).
Bayu menjelaskan, para pendatang ini sebelumnya nekat mudik ke kampung halaman dan kembali ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan roda dua melalui jalur alternatif yang luput dari pengawasan.
"Saat balik ke Jakarta, mereka ternyata tidak punya SIKM. Atas dasar itu, kita minta mereka melakukan isolasi mandiri sampai 14 hari," tandasnya.