Kamis, 28 Mei 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 1400
(Foto: Nurito)
Sebanyak 45 petugas gabungan melakukan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (28/5). Hasilnya, 12 orang kedapatan melanggar lantaran tidak mengenakan masker dan dijatuhi sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, pengawasan PSBB terus dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Personel ditugaskan melakukan monitoring wilayah dengan cara patroli dan memberikan sanksi bagi pelanggaranya. Tidak hanya per orangan namun tempat usaha maupun kendaraan yang mengangkut lebih dari 50 persen juga ditindak.
"Pada PSBB tahap ketiga ini, kami terus melakukan penindakan terhadap pelanggarnya. Ini untuk memberikan efek jera dan juga mencegah penyebaran COVID-19," ujar Eka.
Hari ini, sambungnya, pengawasan dilakukan di Jl Raya Bogor, Jl Raya Pondok Gede, Jl Dewi Sartika,Jl Mayjen Soetoyo dan Jl MT Haryono. Tercatat, 12 pelanggar tidak mengenakan masker di Jl Raya Pondok Gede, Kelurahan Dukuh.
"Dari 12 pelanggar itu, empat orang dikenai sanksi denda administrasi dan delapan orang lainnya sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan. Mereka juga kita berikan masker secara cuma-cuma," tandas Eka.