Rabu, 27 Mei 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 1847
(Foto: Folmer)
Indonesia for Tansparency and Accountability (Infra) mendukung pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta untuk mencegah meningkatnya kasus COVID-19 di Ibukota.
Direktur Eksekutif Infra, Agus Achmad Chairudin mengatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan SIKM bagi setiap pemudik yang hendak kembali ke Jakarta sudah tepat.
"Tujuan diberlakukan SIKM guna memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19. Kami mengapresiasi dan mendukung penerapan kebijakan ini di Ibukota," ujarnya, Rabu (27/5).
Menurutnya, agar kebijakan ini memberikan hasil maksimal dibutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk aparat Polri dan TNI yang bertugas berjaga di seluruh ruas jalan perbatasan pintu masuk Ibukota, pintu tol, terminal, dan bandara.
"Pastikan setiap individu yang masuk ke Ibukota usai libur Lebaran tidak terjangkit COVID-19 sebagai salah satu syarat mendapatkan SIKM. Jika tidak memiliki surat tersebut, tim gabungan yang berjaga di check point tidak boleh mengizinkan masuk ke Jakarta, kita harus tegas," terangnya.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga diminta memberdayakan pengurus RT, RW, anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan organisasi kemasyarakatan lainnya untuk mendata warga ber-KTP DKI yang pulang ke daerah asala sebelum Lebaran
"Mudah-mudahan pasca Lebaran ini kasus COVID-19 di Jakarta tidak meningkat dan semakin menurun. Sehingga, tidak diperlukan lagi perpanjangan PSBB setelah 4 Juni mendatang," tandasnya.