Sabtu, 23 Mei 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1845
(Foto: doc)
700 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat disiagakan untuk memonitoring pelaksanaan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat perayaan malam takbiran.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, 700 personel Satpol yang berasal dari 44 kelurahan dan delapan kecamatan ini akan terjun langsung ke lapangan untuk mengimbau warga agar mematuhi aturan PSBB.
"Hampir seluruh personel kita kerahkan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota. Kita bergerak masuk ke gang-gang kecil memberikan imbauan dengan pengeras suara," ujarnya, Sabtu (23/5).
Kepala Seksi Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra menambahkan, selama malam takbiran, warga yang tidak mematuhi aturan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
"Takbir cukup di rumah saja. Di siang hari kita imbau
secara persuasif dahulu. Kalau di malam hari masih melaksanakan takbir keliling, kita akan berikan sanksi," tandasnya.