Dana KJP Cair, Bank DKI Imbau Nasabah Patuhi PSBB

Minggu, 17 Mei 2020 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 3592

Dana KJP Cair, Bank DKI Imbau Nasabah Patuhi PSBB

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk warga Jakarta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Warga penerima manfaat dapat mencairkan bantuan tersebut dengan cara menarik secara tunai di ATM Bank DKI yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Karena situasi masih rawan penyebaran COVID-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal satu meter,

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, pencairan telah dilakukan pada 15 Mei lalu. Herry mengimbau dalam penarikan dana KJP Plus dan KJMU, para nasabah tetap patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghindari penyebaran COVID-19.

"Karena situasi masih rawan penyebaran COVID-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal satu meter, tidak berkerumun dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali," ujar Herry, Minggu (17/5).

Pihaknya, sambugn Herry, meminta kepada masyarakat pemegang KJP untuk menunda ke ATM apabila terjadi kerumuman dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal satu meter.

"Tidak perlu khawatir, dana yang menjadi hak penerima KJP tersimpan aman di Bank DKI. Tidak akan hilang sepeser pun. Jadi tidak harus terburu-buru dicairkan," katanya.

Untuk menjaga keamanan dan menghindari penyebaran virus corona, Herry juga menganjurkan para nasabah melakukan transaksi secara nontunai melalui JakOne Mobile.

Pemegang KJP Plus & KJMU yang sudah mengaitkan rekening KJP-nya dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa harus ke ATM Bank DKI. Pemegang kartu tersebut juga dapat menikmati kemudahan berbagai transaksi perbankan melalui JakOne Mobile.

"Pemegang KJP Plus untuk tingkatan SD/SDLB/MI dapat melakukan penarikan tunai mulai tanggal 15 Mei 2020. Sedangkan untuk SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020 dan untuk SMA/SMALB/MA/SMK serta mahasiswa pemegang KJMU mulai tanggal 20 Mei 2020. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020," jelasnya.

Berbeda dengan sebelumnya, terdapat perubahan skema pencairan dana KJP Plus dan KJMU di tengah masa pandemi COVID-19. Pencairan dana rutin tetap dilakukan per bulan, namun untuk dana berkala dapat dicairkan per bulannya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memberikan relaksasi penggunaan KJP Plus dan KJMU di mana dalam keadaan pandemik ini KJP Plus dan KJMU bisa digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan.


BERITA TERKAIT
Tetap Layani Nasabah, Bank DKI Terapkan Prosedur PSBB

Bank DKI Terapkan Prosedur PSBB

Senin, 04 Mei 2020 2472

Triwulan I 2020, Kinerja Bank DKI Tetap Tumbuh Positif Ditengah Pandemik Covid-19

Kinerja Bank DKI Tetap Tumbuh Positif di Tengah Pandemi COVID-19

Kamis, 30 April 2020 1990

Bank DKI Himbau Top Up Pengisian Saldo Dengan Cashless

Bank DKI Imbau Nasabahnya Kurangi Transaksi Tunai

Jumat, 17 April 2020 1444

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks