Sabtu, 31 Januari 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 5968
(Foto: doc)
Sebagai salah satu moda transportasi, keberadaan bajaj di ibu kota sangat diperlukan. Baik sebagai kendaraan feeder transportasi massal maupun kendaraan di lingkungan warga. Namun, di Jakarta Pusat banyak bajaj yang melanggar aturan lalu lintas dan tidak memiliki kelengkapan surat.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Bona Tongam Siregar, mengaku setiap hari pihaknya masih saja menemukan puluhan bajaj yang tidak memiliki dokumen lengkap. Bajaj tersebut akan langsung diminta stop untuk beroperasi.
"Paling sering ditemukan bajaj tidak memiliki persuratan lengkap, selain itu biasanya Kelayakan Izin Restribusi (KIR) habis masa berlakunya," ujarnya, Sabtu (31/1).
Menurut Bona, untuk setiap bajaj yang kedapatan beroperasi tapi tidak memiliki dokumen lengkap langsung dibawa ke tempat penampungan sementara kendaraan Dishub DKI di Pulo Gebang dan Rawa Buaya.
"Kalau mereka sudah selesaikan masalah KIR dan kelengkapan surat lainnya baru kita buat surat ke dinas agar kendaraan mereka dikeluarkan," jelasnya.
Pihaknya, kata Bona, mengimbau agar para pemilik bajaj di ibu kota selalu memperhatikan dokumen kelaikan operasi dan lainnya. Kalau memang izinnya sudah habis agar segera diperbaharui agar saat penumpang berkendara bisa mendapatkan rasa aman dan nyaman.
"Memang seharusnya begitu saat berkendara, kita tidak mau masyarakat merasa resah saat tahu kendaraan yang ditumpanginya ternyata bermasalah," tandasnya.