Rabu, 13 Mei 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 2710
(Foto: doc)
Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta mengimbau pengurus dan karyawan BUMD yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk melakukan donasi untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19.
Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi mengatakan, imbauan tersebut telah disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 871/-085 mengenai Himbauan Terkait THR Tahun 2020 Bagi Pengurus dan Karyawan BUMD.
"Surat yang diterbitkan ini bersifat imbauan, jadi tidak ada paksaan. Saat ini ada 13 BUMD milik Pemprov DKI Jakarta dengan jumlah 20 ribu lebih pegawai," ujarnya, Rabu (13/5).
Riyadi menjelaskan, melalui kebijakan ini diharapkan pengurus dan karyawan BUMD semakin terketuk jiwa sosialnya untuk membantu sesama yang membutuhkan.
"Tidak ada paksaan juga untuk besaran donasinya. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada manajemen setiap BUMD," terangnya.
Ia menambahkan, pemberian THR tahun merupakan kebijakan masing-masing BUMD yang dapat dilakukan dengan melihat kondisi keuangan perusahaan.
"Saat ini sedang pandemi COVID-19. Sehingga, kami memandang perlu segera dilakukan langkah guna meminimalisir dampak bagi keuangan perusahaan dan peningkatan kepekaan serta kesadaran sosial pejabat BUMD," tandasnya.