Senin, 11 Mei 2020 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 1535
(Foto: Nurito)
Jajaran Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, terus melakukan pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hari ini, sembilan tempat usaha yang kedapatan melanggar langsung dipasangi stiker tutup sementara.
Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, sembilan tempat usaha yang dipasangi stiker penutupan sementara yakni, toko onderdil sepeda motor dan bengkel di Jl Raya Bogor dan Jl Dewi Sartika. Sebelumya, pihak kecamatan telah memberikan surat peringatan kepada sembilan toko onderdil dan bengkel sepeda motor tersebut.
Selain itu, ada juga 12 pengendara sepeda motor yang ditegur lantaran masih saja tidak mengenakan masker di kawasan Cililitan.
"Untuk tempat usaha yang ditutup hingga penerapan PSBB berakhir. Jika masih melanggar juga sanksi berikutnya akan kami cabut izin usahanya," tegas Eka, Senin (11/5).
Ditambahkan Eka, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kantor PTSP Kecamatan Kramat Jati untuk melakukan peninjauan ulang atas izin usaha bagi tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBB.