Senin, 11 Mei 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2281
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Pengelola Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, memastikan tidak menggelar layanan transportasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), walau larangan operasionalnya telah dicabut Kementerian Pe
rhubungan RI.Kepala Terminal Tanjung Priok, Mulya mengatakan, bagi penumpang yang ingin mengunakan bus AKAP diarahkan ke Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur. Hal ini, katanya, sesuai dengan ketentuan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
"Di Tanjung Priok belum ada instruksi pelaksanaan operasional bus AKAP," katanya, Senin (11/5).
Dijelaskan Mulya, tidak semua penumpang pun bisa menggunakan layanan dengan bebas. Sesuai aturan, layanan dipastikan harus sesuai dengan kriteria seperti bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), pelayanan ketahanan dan pertahanan, ketertiban umum, dan pelayanan kesehatan.
Kemudian pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung dan pelayanan fungsi ekonomi penting, serta penumpang yang membutuhkan layanan kesehatan darurat.
"Yang mau ke luar kota juga harus memenuhi syarat khusus. Tidak diperbolehkan jika tidak sesuai kriteria," tandasnya.