Kamis, 30 April 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1800
(Foto: doc)
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta menghentikan operasional 116 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dari hasil pendataan ada 9.533 pekerja atau buruh yang terdampak penutupan sementara operasional perusahaan itu.
"Empat dari 116 perusahaan tersebut harus ditutup karena ada karyawannya yang terpapar COVID-19, namun tetap melakukan kegiatan usaha," ujarnya, Kamis (30/4).
Andri menjelaskan, sejak dilakukan pengawasan dan pendataan pada awal penerapan PSBB hingga 29 April 2020 tercatat ada 703 perusahaan atau tempat kerja yang melakukan pelanggaran.
Kemudian, ada 462 perusahaan atau tempat kerja yang dikecualikan dengan jumlah 55.648 pekerja diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan secara menyeluruh.
"Kami juga mendapati ada 125 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun diberikan izin oleh Kementerian Perindustrian RI dan tetap melakukan kegiatan usahanya. Sebanyak 125 perusahaan itu tetap kita diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh seperti, pembatasan karyawan untuk penera
pan physical distancing," terangnya.Menurutnya, jika perusahaan tersebut masuk dalam kategori tidak dikecualikan dan mendapat izin operasional yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian RI pihaknya hanya memberi peringatan, pembinaan, dan membuat pelaporan. Untuk penerapan sanksi diserahkan ke Kementerian Perindustrian RI.
"Protokol kesehatan bisa berjalan efektif apabila dibarengi dengan tiga pembatasan yakni, pembatasan karyawan, jam kerja, dan fasilitas operasional," tandasnya.