Selasa, 28 April 2020 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Budhy Tristanto 1320
(Foto: doc)
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengapresiasi langkah Badan Pendapatan Daerah menghapus sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama status darurat bencana COVID-19.
Menurutnya, penghapusan sanksi pajak PKB ini sangat tepat guna meringankan beban ekonomi masyarakat yang terimbas pandemi COVID-19.
"Kami mengapresiasi dan menyambut baik penghapusan sanksi PKB ini. Kebijakaan ini sangat tepat karena kondisi perekekonomian kita memang sedang sulit ," ujarnya Selasa (28
/4).Ia berharap, kebijakan penghapusan sanksi PKB dan sistem layanan pembayaran online yang diterapkam Pemprov DKI, dapat menstimulasi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
"Semoga kebijakan ini dapat menstimulasi pembayaran pajak oleh masyarakat," tandasnya.