Satpol PP Bakal Tindas Tegas Pelanggar PSBB Tahap II

Kamis, 23 April 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1991

Satpol PP Bakal Tindak Tegas Pelanggar PSBB II

(Foto: doc)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan bakal menindak tegas pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II yang berlangsung 24 April sampai 22 Mei 2020.

A da sanksi

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, jika PSBB pertama lebih cenderung mengedukasi lewat sosialisasi dan imbauan, maka dalam PSBB kedua ini penindakan yang digunakan mengarah kepada pidana atau ranah hukum.

"Kami sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan penindakan mengawal PSBB II ini untuk optimalisasi pencegahan penularan COVID-19. Masyarakat harus ingat, bagi yang melanggar sebetulnya ada sanksi pidana satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ujarnya, Kamis (23/4).  

Arifin menjelaskan, sebelumnya jenis atau sektor usaha yang tidak sesuai dengan Pergub 33 Tahun 2020 didorong atau diimbau untuk tutup sementara selama pemberlakuan PSBB Tahap I.

"Pada PSBB Tahap II atau lanjutan ini jenis atau sektor usaha yang diketahui membandel karena tetap menjalankan aktivitas usahanya bakal terancam pencabutan izin usaha hingga penutupan secara permanen," terangnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi PSBB pertama masih terdapat pelanggaran-pelanggaran baik itu dilakukan jenis atau sektor usaha maupun yang sifatnya perorangan.

"Ada juga pengendara yang tidak mengenakan masker, masih ada yang berkerumun, dan kucing-kucingan dengan petugas. Mulai besok, kita langsung penindakan hukum," ungkapnya.

Arifin telah menginstruksikan dan berkoordinasi dengan jajaran Satpol PP Provinsi mau lima wilayah kota dan kabupaten untuk menyiapkan rencana aksi untuk penindakan selama PSBB II ini.

"Saya sudah melakukan video meeting dengan seluruh Kasatpol lima wilayah dan kabupaten, hingga kecamatan untuk menyiapkan segala rencana aksi pada hari pertama PSBB Tahap II. Besok, kita langsung bergerak melakukan pengawasan dan melakukan penindakan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Satpol PP Pastikan Tempat Hiburan Setop Operasi Selama PSBB

Satpol PP Pastikan Tempat Hiburan Setop Operasi Selama PSBB

Jumat, 17 April 2020 1930

Kasatpol PP Pimpin Operasi PSBB Hari Ke-Empat

Satpol PP Optimalkan Pengawasan PSBB

Senin, 13 April 2020 3465

Satpol PP Gelar Operasi Peduli Keselamatan

Satpol PP Gelar Operasi Peduli Keselamatan

Jumat, 10 April 2020 2894

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469003

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307716

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284332

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260943

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196578

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks