Kamis, 23 April 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1652
(Foto: Mustaqim Amna)
2.295 pedagang binaan Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Selatan yang berjualan di 61 lokasi sementara (loksem) telah mengikuti aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Jauh sebelum diberlakukannya PSBB, kita sudah mengimbau mereka untuk memperketat aturan operasional. Kita tidak membatasi waktunya, tapi harus sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujar Shita Damayanti, Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Selatan, Kamis (23/4).
Shita menjelaskan, 2.295 pedagang di 61 loksem ini mayoritas berjualan makanan dan minuman. Sesuai dengan aturan dalam PSBB, mereka hanya di
bolehkan melayani pesanan untuk dibawa pulang (take away)."Para pedagang juga diwajibkan menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan," tandasnya.