Pendataan Pekerja Alami PHK dan Dirumahkan Tahap Kedua Dimulai

Rabu, 08 April 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 4932

Disnakertrans dan Energi Buka Pendataan Pekerja di PHK dan Dirumahkan Tahap Dua

(Foto: doc)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta membuka pendataan secara daring tahap kedua bagi para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan tapi tidak menerima upah (unpaid leave).

Kartu Prakerja

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pekerja maupun buruh dapat mengakses bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2 agar bisa terdata.

"Batas waktu pendataan tahap kedua ini sampai 9 April 2020. Bagi yang sudah mengisi pendataan tahap sebelumnya, dilarang kembali mengikuti pendataan tahap kedua ini," ujarnya, Rabu (8/4).

Andri menuturkan, Dinas Nakertrans dan Energi telah melakukan sosialisasi terkait adanya pendataan tahap kedua tersebut.

"Kami sudah informasikan melalui Whatsapp blast kepada serikat dan federasi pekerja, APINDO, Kadin, anggota dewan pengupahan, dan ketua asosiasi lainnya. Cuma sekarang lebih kencang ini karena bagian percepatan pendataan," ucapnya.

Andri menjelaskan, data terakhir yang berhasil dihimpun sebanyak 18.045 perusahaan dan 202.584 pekerja atau buruh terdampak Covid-19. Rinciannya, 30.137 pekerjaata buruh mengalami PHK dan 172.447 lainnya dirumahkan tapi tidak menerima upah.

"Ini data gabungan dengan pendataan tahap sebelumnya tanggal 2 sampai 4 April kemarin sampai saat ini," terangnya.

Menurutnya, data pekerja atau buruh yang mengalami PHK maupun dirumahkan namun tidak menerima upah masuk dalam kategori data dinamis. Untuk itu, Andri mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan kesempatan pendataan kembali karenakemungkinan ada pekerja yang belum tahu ada pendataan

"Saya berharap pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia masih tetap membuka pendataan dalam rangka mendukung program Kartu Prakerja," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 162 Ribu Pekerja Terdampak Covid-19 Lakukan Pendataan Daring

Ini Hasil Pendataan Pekerja Terdampak COVID-19

Senin, 06 April 2020 10292

Disnakertrans dan Energi Tetap Layani Pengajuan Baru dan Perpanjangan Kartu Pekerja

Disnakertrans dan Energi Buka Pendataan Pekerja Alami PHK dan Dirumahkan

Sabtu, 04 April 2020 5660

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468519

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307260

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285067

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283964

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282638

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks