Jumat, 20 Maret 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2092
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Jakarta Utara, untuk sementara meniadakan salat Jumat dan salat berjamaah untuk mengantisipasi potensi peredaran virus Corona. Peniadaan ibadah di masjid ini dimulai pada 20 Maret hingga 4 April 2020.
Perlu adanya langkah pencegahan di lingkungan JIC
"Perlu adanya langkah pencegahan di lingkungan JIC. Sebagai pengganti salat Jumat para jemaah diimbau untuk melaksanakan Salat Dzuhur di rumah masing-masing," kata Kepala Divisi Takmir Badan Managemen Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Maarif Fuadi , Jumat (20/3).
Kepala Sekretariat Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi menjelaskan, keputusan peniadaan sementara adalah keputusan yang melalui proses panjang.
"Semoga masa sulit ini segera berakhir dan semua bisa berjalan dengan normal," harapnya.
Sementara, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Corona (COVID-19) Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, secara aktif jajarannya mengimbau peniadaan sementara kegiatan keagamaan berjemaah termasuk salat Jumat untuk sementara waktu, sesuai seruan Gubernur DKI Jakarta.
"Seruan gubernur langsung kami teruskan ke pengurus-pengurus masjid melalui camat dan lurah," ungkapnya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Utara, Wirta Amin Assalaf, mengapresiasi dan mendukung seruan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Kami sudah sosialisasikan ini kepada seluruh pengurus keagamaan yang ada di Jakarta Utara," ungkapnya.