Tekan Penyebaran COVID-19, Sejumlah Perusahaan dan Instansi Terapkan Kebijakan Kerja dari Rumah

Rabu, 18 Maret 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 11998

Tekan Penyebaran COVID-19, Sejumlah Perusahaan dan Instansi Terapkan Kebijakan Kerja dari Rumah

(Foto: doc)

Sejumlah perusahaan dan instansi di DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home).

Menghentikan kegiatan 

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah. SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansah mengimbau kepada para pimpinan perusahaan agar mengambil langkah pencegahan penularan COVID-19 dengan melakukan pekerjaan di rumah. Lebih lanjut, terdapat 3 (tiga) kategori langkah pencegahan yang bisa dilakukan.

"Pertama, perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Kedua, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan waktu dan fasilitas operasional). Ketiga, perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya karena bidang usahanya berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan bahan pokok, dan BBM," ujar Andri, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, $abu (18/3).

Untuk itu, dalam memutuskan langkah pencegahan penularan COVID-19 ini, diharapkan turut melibatkan para pekerja atau buruh di perusahaan. Kemudian, para pekerja dapat melaporkan langkah kebijakan yang diambil melalui https://bit.ly/laporanpelaksanaanwfh. Hingga hari ini (18/3) sudah ada 21.589 orang dari 220 perusahaan yang melapor ke disnaker.

Perusahaan dan instansi yang sudah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home) sebagai berikut;

1. KemenPAN-RB

2. Kemenhan

3. Kemenkominfo

4. Kementerian BUMN

5. Bank Indonesia

6. Unilever

7. Kantor Pusat Gojek

8. Kantor Grab Indonesia

9. Mensa Group

10. Hotel Oasis Amir

11. Tokopedia

12. Kumparan

13. Idenya Flux

14. Indosat

15. Ruangguru Headquarters

16. GoFIT

17. PwC Indonesia

18. OY Indonesia

19. Style Theory

20. WikiDPR.org

21. OLRANGE (Digital Agency)

22. RHRC Production dan Autonetcare

23. Vancom

24. Paper.Id (PT Pakar Digital Global)

25. Edelman Indonesia

26. Orami

27. ENI Indonesia

28. Hukumonline

29. PT Roche

30. PT Bayer

31. PT Astellas Pharma Indonesia

32. PT Astra (kantor pusat)

33. PT Tata Motors Distribusi Indonesia

34. PT Pasaraya

35. PT Lion Superindo

36. PT Johnson & Johnson Indonesia

37. PT BMW Indonesia (Jakarta)

38. PT HM Sampoerna Tbk

39. PT Bank DBS Indonesia

40. PT Qiscus Tekno Indonesia

41. Coca Cola Indonesia

42. Danone Indonesia

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk membantu penanganan penyebaran COVID-19. Berdasarkan laporan Fasilitas Kesehatan di DKI Jakarta dan kegiatan di Posko Tanggap COVID-19 per tanggal 17 Maret 2020 jam 18.00 WIB, perkembangannya sebagai berikut;

a. Jumlah warga yang mencari informasi melalui 112 dan Posko Tanggap COVID-19 sebanyak 658 orang, sehingga total masyarakat yang berkonsultasi sampai dengan tanggal 17 Maret 2020 adalah 9.833 orang.

b. PDP yang telah selesai dirawat di RS sebanyak 180 orang, dengan 194 orang lagi masih dirawat di RS, sehingga total PDP yang dilaporkan oleh fasilitas kesehatan di Jakarta sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, sebanyak 374 orang.

c. 300 orang masih dalam pemantauan, sementara 562 orang lainnya telah selesai dipantau, hingga total ODP yang dilaporkan oleh fasilitas kesehatan di Jakarta sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, adalah 862 orang.

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait COVID-19 dapat mengakses website resmi Pemprov DKI Jakarta corona.jakarta.go.id atau menghubungi call center 112 atau Posko Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di nomor 081388376955.

BERITA TERKAIT
Disnakertrans dan Energi Imbau Perusahaan/Instansi Tingkatkan Kewaspadaan COVID-19 di Lingkungan Ker

Disnakertrans dan Energi Imbau Perusahaan/Instansi Tingkatkan Kewaspadaan COVID-19 di Lingkungan Kerja

Rabu, 04 Maret 2020 3225

Dinas Nakertrans dan Energi Terbitkan Imbauan Berkerja dari Rumah

Dinas Nakertrans dan Energi Terbitkan Imbauan Berkerja dari Rumah

Senin, 16 Maret 2020 2440

Pemkot Jakut Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakut Dibentuk

Rabu, 18 Maret 2020 5828

Pemprov DKI Akan Terus Kampanyekan Pencegahan Penularan Covid-19 Ke Masyarakat

Datangi BNPB, Anies Perkuat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Tangani COVID-19

Rabu, 18 Maret 2020 2784

Dinas Nakertrans dan Energi Fasilitasi Pelaporan Online Pencegahan COVID-19

Dinas Nakertrans dan Energi Fasilitasi Pelaporan Online Pencegahan COVID-19

Rabu, 18 Maret 2020 3863

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks