Pemohon Perizinan PTSP Disarankan Melalui Online

Senin, 16 Maret 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 1825

 Rustam Sarankan Masyarakat Ingin Pelayanan di PTSP di Lakukan Secara Online

(Foto: Rudi Hermawan)

Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi menyarankan masyarakat yang akan mengurus permohonan perizinan secara administrasi di PTSP agar menggunakan layanan dalam jaringan (daring) atau secara online.

Untuk pelayanan masih buka,

"Untuk pelayanan masih buka, tapi disarankan yang meminta pelayanan ke PTSP agar melakukan pendaftaran pelayanan melalui online," ujar Rustam, Senin (16/3).



Lebih lanjut, dikatakan Rustam, seluruh kantor pemerintahan seperti pusat layanan masyarakat, kantor camat, lurah tetap buka seperti biasa.

Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemkot Jakbar tetap melayani masyarakat. 

"Untuk jam operasional, nanti akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," tandasnya.


BERITA TERKAIT
       Walikota Jakbar Resmikan Walkot Farm 4.0

Walkot Farm 4.0 Jakarta Barat Diresmikan

Jumat, 13 Maret 2020 6123

Walikota Jakbar Lakukan Pemeriksaan Suhu Tubuh

Pemkot Jakbar Berlakukan Pemeriksaan Suhu Tubuh

Kamis, 05 Maret 2020 2404

Walkot Jakbar Buka Pertandingan Sepakbola Tiga Pilar Cup

Wali Kota Jakbar Buka Turnamen Tiga Pilar Cup

Kamis, 27 Februari 2020 2414

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469038

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307818

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284359

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260980

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196604

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks