Kamis, 12 Maret 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 3979
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi dengan berbagai unsur, baik dari unsur masyarakat, organisasi profesi, hingga komunitas, untuk bersama menangani COVID-19. Usai mengadakan pertemuan dengan organisasi profesi di bidang kesehatan, Pemprov DKI Jakarta juga menggelar pertemuan dengan para Asosiasi Bisnis dan Pengusaha di Ibu Kota. Hal ini disampaikan Ketua Tim Tanggap COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, Catur Laswanto, dalam keterangan pers harian seputar COVID-19 di Balairung, Balai Kota Jakarta, pada Kamis (12/3).
Catur menjelaskan, pertemuan tersebut dihadiri oleh CEO dari berbagai perusahaan dan pimpinan dari asosiasi bisnis, perdagangan, hingga wisata. Pertemuan digelar dengan tujuan agar seluruh masyarakat benar-benar memahami bersama dan berupaya melaksanakan tugas menanggulangi penularan dari COVID-19 ini.
"Hari ini, Gubernur telah melaksanakan pertemuan dengan CEO dari berbagai perusahaan, juga dari pimpinan asosiasi-asosiasi bisnis, asosiasi perdagangan, hingga asosiasi wisata. Intinya, Gubernur ingin menyampaikan penjelasan sejelas-jelasnya mengenai apa COVID-19, bagaimana perkembangannya dari waktu ke waktu," ungkapnya,
dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.Catur menambahkan, dukungan dari pihak swasta sangat besar. Salah satunya, dalam kesempatan tersebut, Telkomsel memberikan bantuan 10 line untuk hotline Pemprov DKI Jakarta terkait penanganan COVID-19.
"Semula kami punya hotline, nomornya adalah 081388376955. Kemudian berkat bantuan Telkomsel sudah menjadi 10 line. Ini sekali lagi untuk memastikan bahwa tidak ada kendala dari masyarakat manakala mereka mencari informasi terkait dengan COVID-19. Jadi, kita berarti sudah punya 112, 119, dan juga 081388376955 yang dengan 10 line. Saya yakin masyarakat yang menghubungi pasti akan terlayani dengan baik," terangnya.
Selanjutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta yang juga selaku Ketua Tim Reviu Perizinan DKI Jakarta, Benny Aguschandra, menjelaskan bahwa telah diterbitkan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tim Reviu Perizinan dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Dalam proses perizinan, Benny menyebut turut melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan juga Polda Metro Jaya.
"Secara garis besar, dengan terbitnya ini, maka semua permohonan izin, baik yang sudah masuk, yang akan dilaksanakan dan sudah terbit izinnya, maupun yang baru masuk, akan dilakukan reviu untuk menilai risikonya. Penilaian risiko, utamanya adalah dilihat dari rasio kepadatan, keramaiannya seperti apa, jumlah peserta, jenis kegiatannya seperti apa, venue dan layout acara, setting acara, maupun asal panitia, performer dan pengunjung," jelasnya.
Berdasarkan review, lanjut Benny, dalam waktu maksimal 7 hari, akan diterbitkan hasil rekomendasi apakah pelaksanaan kegiatan tersebut akan ditunda, lanjut dengan risiko tinggi, maupun lanjut dengan risiko rendah. Namun, Benny menyatakan, pihaknya akan mempercepat proses rekomendasi izin tersebut, sehingga persoalan perizinan dapat tuntas dalam waktu kurang dari 7 hari.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi seputar perizinan, dapat menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta di nomor Call Center 1500164 atau (021) 1500164 untuk non – Telkomsel.
Sementara itu, perkembangan terkini terkait total jumlah masyarakat yang menanyakan atau mencari informasi seputar COVID-19 di DKI Jakarta berjumlah 3.892 orang. Sedangkan, jumlah yang mengakses melalui 112 sebanyak 312 orang.
Untuk jumlah orang yang berada di dalam pemantauan (ODP) adalah 98 orang. Sementara, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) adalah 103 orang.
Untuk diketahui, Rumah Sakit Rujukan di Jakarta berjumlah delapam rumah sakit, yaitu RSUD Cengkareng, RSPI Sulianto Saroso, RSPAD Gatot Soebroto, RS AL Mintoharjo, RSUP Persahabatan, RSU Bhayangkara Said Sukanto, RSUD Pasar Minggu, dan RSUP Fatmawati. Informasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait penanganan COVID-19 di Jakarta dapat diakses melalui microsite corona.jakarta.go.id.