Sabtu, 22 Februari 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2064
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Puluhan petugas gabungan membongkar konstruksi reklame di halaman Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang masuk dalam kawasan kendali ketat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan Kementerian ESDM RI. Sebelum dilakukan dilakukan pembongkaran pemilik reklame sudah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga.
"Kami lakukan pembongkaran karena tidak ada tanggapan. Terlebih, melihat kondisi eksisting reklame tersebut juga rawan roboh. Sehingga, dapat membahayakan mereka yang melintas di sekitarnya," ujarnya, Sabtu (22/2).
Arifin menjelaskan, dasar hukum penertiban reklame yakni, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame; dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"Untuk mempercepat pembongkaran dikerahkan crane dan alat pemotong besi," terangnya.
Ia menambahkan, dalam penertiban ini juga melibatkan petugas lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan institusi lain seperti, TNI/Polri, Dinas Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Gulkarmat, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kominfotik, Dinas Perhubungan, serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.
"Pelaksanaan penertiban ini juga didukung oleh KPK RI dan Komite PK Ibukota," tandasnya.