Jumat, 14 Februari 2020 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1828
(Foto: Suparni)
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pulau Pari mengevakuasi ular sanca sepanjang sekitar empat meter dari rumah warga di RT 01/04 Kelurahan Pulau Pari, KecamatanKepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu.
Lurah Pulau Pari, Mahtum mengatakan, ular tersebut dievakuasi agar tidak membahayakan warga.
"Kita akan lepasliarkan ke habitatnya, mengingat ular itu berkeliaran di wilayah permukiman," ujarnya, Jumat (14/2).
Mahtum menjelaskan, ular sanca tersebut ditemukan oleh salah seorang petugas PPSU saat sedang menyapu jalanan.
"Ular tersebut diduga akan memasuki salah satu rumah warga," tandasnya.