Selasa, 11 Februari 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 5194
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara memanfaatkan barang bekas menjadi tong pilah tujuh kategori sampah.
Hasil dari kreasi PPSU tersebut kini sudah bisa dimanfaatkan warga di lingkungan kantor kelurahan setempat.
Lurah Sukapura, Abdul Rahman Hakim mengatakan, pengadaan tong pilah tujuh kategori sampah ini bentuk implementasi dari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Kita coba manfaatkan material dari barang bekas. Selain tong bekas cat, kita juga manfaatkan besi sisa-sisa untuk dudukan," ujarnya, Selasa (11/2).
Rahman menjelaskan, pengerjaan tiap tong pilah tujuh kategori sampah membutuhkan waktu sekitar dua hari. Sebagai percontohan, dua
tong sampah pilah saat ini ditempatkan di pintu masuk dan lobi kelurahan."Kita berharap inisiatif ini memacu masyarakat untuk menerapkan pemilahan sampah mulai dari hulu," tandasnya.