Senin, 03 Februari 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 2349
(Foto: Rudi Hermawan)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat mengimbau warga di wilayahnya untuk menggunakan terminal resmi yang telah ditentukan. Hal tersebut untuk keamanan dan kenyamanan para penumpang ketika berpergian.
Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Erwansyah mengatakan, di wilayah ini penumpang bisa menumpang bus dari terminal resmi seperti Terminal Kalideres dan Terminal Grogol.
"Kami mengimbau masyarakat yang akan pulang atau berpergian agar menggunakan terminal resmi yang telah ditentukan,"ujarnya, Senin (3/2).
Ia menjelaskan, penggunaan terminal resmi ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 143 di aturan tersebut disebutkan, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek wajib menaikan atau menurunkan penumpang di terminal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tertib dan taat terhadap aturan. Jika masyarakat taat aturan, maka otomatis bus-bus juga akan taat dengan menaikan atau menurunkan penumpang di terminal," katanya.
Erwansyah menambahkan, keberadaan terminal bayangan dapat membahayakan penumpang dan menimbulkan kemacetan. Karena itu pihaknya rutin melakukan razia terminal bayangan.
"Kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas untuk menertibkan
terminal bayangan," tandasnya.