Kamis, 30 Januari 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Rio Sandiputra 4756
(Foto: doc)
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan terus melakukan perekaman data untuk KTP elektronik atau KTP-el. Bahkan, bagi warga yang dalam keadaan sakit atau dalam kondisi tidak memungkinkan datang ke kantor kelurahan, kini bisa melakukan perekaman di rumah.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk mengimbau kepada warga yang termasuk dalam kualifikasi tersebut.
"Bila ada warga yang sakit atau mempunyai kebutuhan khusus dan memerlukan perekaman KTP elektronik, bisa dilakukan perekaman di rumah yang bersangkutan," ujarnya, Kamis (30/1).
Untuk mekanismenya, sambung Haris, warga yang bersangkutan harus melapor ke RT/RW bahwasannya tidak bisa hadir untuk
perekaman KTP-el. Yang bersangkutan cukup menyertakan NIK atau fotokopi KTP/KK saja agar mendapatkan surat keterangan PM 1 dari kelurahan."Setelah itu baru pihak Dukcapil tingkat keluarahan yang mengunjungi rumah warga yang tak sanggup mendatangi kantor kelurahan. Untuk perekaman di rumah, Dukcapil tingkat kelurahan terjadwal melayani setiap hari Rabu dan bisa melayani 3 hingga 5 perekaman per hari," tandasnya.
Untuk tahun ini, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan telah menerima blangko sebanyak 90.125 unit. Dari jumlah tersebut sudah dicetak 87.644 KTP-el.