Kamis, 30 Januari 2020 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Toni Riyanto 1923
(Foto: Maulana Khamal Macharani)
Legislator dari Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Kutai Timur melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.
Kedatangan Legislator dari tiga daerah tersebut diterima oleh Kepala Sub Bagian Rumah Tangga, Protokol dan Perjalanan Dinas Sekretaris DPRD DKI, Asril Pinayungan Ritonga.
Asril mengatakan, kunjungan DPRD tiga daerah tersebut bertujuan mengonsultasikan berbagai persoalan terkait fungsi kedewanan, salah satunya yakni, mengenai Sosialisasi Perda (Sosper) yang dilakukan oleh legislatif.
"Kita sampaikan selain mekanismenya, kalau Sosper di
sini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur dan mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2017," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Akmal Fatoni menuturkan, mekanisme Sosper di Provinsi DKI Jakarta sudah sangat komprehensif dan diperkuat dengan regulasi.
Menurutnya, salah satu yang akan diadopsi oleh DPRD Kabupaten Lampung Timur adalah kewajiban Sosper yang dilakukan oleh masing-masing pimpinan dan anggota legislatif.
"Jadi kita akan terapkan itu, masing-masing dewan berkewajiban melakukan sosialisasi Perda di masing-masing wilayah. Kami berharap melalui sosialisasi tersebut masyarakat di Lampung Timur bisa lebih sadar hukum dan melek produk legislasi yang telah dikerjakan oleh ekeskutif maupun legislatif," tandasnya.