Rabu, 29 Januari 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 1496
(Foto: Rudi Hermawan)
378 mustahik di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat mendapatkan bantuan dana dari Baznas Bazis DKI Jakarta.
Asisten Administrasi dan Kesra Jakarta Barat
, Amien Haji mengatakan, zakat wajib dikeluarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen dari pendapatannya setiap bulan. Hal tersebut telah diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 67 tahun 2019 tentang Pengumpulan dan Penunaian Zakat Pendapatan bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta."Terima kasih yang telah menyisihkan sebagian penghasilannya. Mari kita berlomba untuk kebaikan," ujarnya, Rabu (29/1).
Camat Grogol Petamburan, Didit Sumaryanta menjelaskan, pendayagunaan dana ZIS dinilai besar manfaatnya bagi mustahik. Bantuan dari Baznas Bazis DKI Jakarta ini juga dinilai bisa memotivasi masyarakat dalam upaya peningkatan perekonomian.
"Saya berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya," pintanya.
Sementara itu, Ketua Koordinator Baznas Bazis Jakarta Barat, Khairul Niza menambahkan, 378 mustahik yang mendapatkan bantuan terdiri dari 93 guru ngaji, 55 guru honorer, 58 guru TPA, 86 marbut dan 86 dhuafa.
"Masing-masing dari mereka diberikan bantuan uang sebesar Rp 1 juta," tandasnya.