18 Januari, Tilang Pengendara Motor Diberlakukan di HI

Rabu, 14 Januari 2015 Reporter: Folmer Editor: Dunih 4167

Larangan Melintas Motor Disertai Tilang Siap Diterapkan

(Foto: Folmer)

Toleransi bagi pengendara motor yang melintas di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin (Hotel Indonesia) hingga Medan Merdeka Barat pada 18 Januari mendatang sudah tidak berlaku lagi. Nantinya, pemotor yang tetap nekat melintas akan diberi sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

Tanggal 18 Januari, kami lakukan penertiban dengan tilang

"Tanggal 18 kami lakukan penertiban dengan tilang," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota, Rabu (14/1). 

Ia mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta saat ini sedang melengkapi kawasan tersebut dengan marka jalan sehingga nantinya pengendara motor yang melanggar dapat dikenakan sanksi tilang. Sebelumnya juga, Polda Metro Jaya memberi masukan perihal kawasan mana saja yang akan dipergunakan untuk perluasan kebijakan tersebut.

"Sedangkan rencana perluasan pelarangan melintas motor belum ada. Pemprov DKI sejak awal berencana menjadikan Jalan MH Thamrin sebagai ikon penerapan kebijakan itu dan sudah ada bus tingkatnya juga," ujarnya.

Martinus mengungkapkan, penerapan larangan melintas sepeda motor di kawasan Bunderan Hotel Indonesia (HI) hingga Medan Merdeka Barat mampu mengurangi kemacetan. Alhasil, pengguna kendaraan pribadi dan pengendara transportasi massal menjadi semakin nyaman berkendara di kawasan tersebut.

"(Kebijakan ini) hampir mengurangi 30-40 persen simbol-simbol kemacetan. Orang yang melintasi jalan itu sudah merasa nyaman dan mereka sudah bisa memprediksi waktu perjalanan," ungkapnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Risyapudin Nursin menjelaskan, warga yang melanggar aturan larangan melintas sepeda motor di Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan.

"‎Bisa dikenakan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau 2 bulan kurungan. Ini akan ditetapkan maksimal," jelasnya.

Bahkan, menurut Risyapudin, pihaknya siap menyediakan tempat kecil bersama jaksa untuk menggelar sidang di tempat bagi para pengendara motor yang melanggar kebijakan Pemprov DKI.

"Sidang di tempat bisa untuk memudahkan. Kita bisa sediakan terminal justice system. Tapi kalau mau sidang di wilayah masing-masih ya kita serahkan," tuturnya.

BERITA TERKAIT
Dishub Akui, Jalan Alternatif Larangan Motor Lebih Padat

Perluasan Larangan Melintas Sepeda Motor Dibatalkan

Senin, 12 Januari 2015 5494

Ahok Kaji Pembatasan Mobil Berdasarkan Usia Kendaraan

Ahok Kaji Pembatasan Mobil Berdasarkan Usia Kendaraan

Jumat, 09 Januari 2015 7252

Tahun Ini, Ahok Kejar Pendapatan Daerah Rp63,8 Triliun

Target Pendapatan Daerah Rp 63,8 Triliun Dimaksimalkan

Senin, 12 Januari 2015 7603

Satpol PP Limpahkan  Izin Gangguan ke BPTSP

Satpol PP Siap Kawal Kebijakan Pembatasan Sepeda Motor

Kamis, 08 Januari 2015 6364

Pelarang Motor Masuk Jl MH Thamrin Berhasil Kurangi Macet

Larangan Motor Lewat HI Sukses Kurangi Kemacetan

Kamis, 08 Januari 2015 7426

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307243

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks