Jumat, 20 Desember 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1646
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Petugas gabungan Kepolisian dan Unit Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Jumat (20/12), melakukan penagihan ke pusat jual beli mobil mewah di Jl Yos Sudarso, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala UP PKB dan BBNKB Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Robert Lumbuan Tobing menjelaskan, penagihan ke pusat penjualan mobil mewah itu merupakan pola baru. Sebelumnya, sudah dilakukan upaya penagihan langsung ke apartemen, mall dan kantor pemerintahan.
"Kami data ada sekitar 21 kendaraan
yang pajaknya belum dilunasi. Beberapa di antaranya tergolong mobil dan kita bagi flyer agar mereka membayarkan," katanya.Dilanjutkan Robert, selain melakukan pengecekan penyisiran di pusat penjualan mobil itu juga sebagai upaya pendataan kepemilikan. Sebab, selama ini banyak didapati kepemilikan mobil mewah tidak terdata atas nama pemilik yang asli.
Terhadap para pemilik showroom, Robert juga melakukan koordinasi agar saat proses penjualan mereka mengupdate ke pihaknya. Dengan begitu, akurasi data pemilik kendaraan bisa dipastikan.
"Sekaligus kendaraan yang ada di sini kita blokir sehingga saat ada transaksi mereka harus melakukan BBNKB," tandasnya.